Jika Suami Tak Sholat, Apakah Benar Sama Dengan Menceraikan Istrinya? Berikut Penjelasannya !
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7).
Pernyataan ini muncul ketika ada dalil yang menjelaskan mengenai hal suami yang tak sholat sama aja menceraikan istrinya. Persoalan ini harus diketahui oleh umat Islam agar tidak salah melangkah ketika sudah menikah.
Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita harus memperhatikan waktu tersebut agar masih dalam waktunya. Seruan adzan merupakan ajakan untuk kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan dan urusan lainnya.
Terdapat perbedaan dalam pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama mengungkapkan bahwa apabila kita lupa melaksanakan maka kita harus menggantinya degan qadha.
Namun, shalat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada waktu itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan untuk mengqadha shalat tersebut.
Apabila seseorang meninggalkan shalat dimana merupakan ibadah wajib maka ia menjadi seorang murtad. Berikut ini adalah beberapa akibat dari suami tidak pernah sholat, yaitu:
1. Gugur Semua Amal Sebelumnya
Murtad berarti ia telah keluar dari agama Islam. Apabila ia mati dalam keadaan murtad berarti ia dalam keadaan kafir sehingga tempat kembali baginya di hari akhir adalah neraka.
Selain itu, seluruh ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja.
Hal inilah yang membuat seseorang akan masuk ke dalam neraka dan mendapatkan siksa dari Allah SWT.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa selama dia beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Namun, setelah ia murtad maka amalan tersebut akan gugur dan hilang pahalanya.
2. Haram Istrinya
Seorang murtad maka ia sudah tidak beragam Islam melainkan kafir. Hal ini menyebabkan secara otomatis suami atau istrinya menjadi haram untuknya sehingga hubungan suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya untuk menikah dengan orang kafir.
Oleh karena itu, jika suami tidak sholat, berarti dia sudah murtad atau kafir sehingga pernikahannya batal.
Namun, apabila suami itu kemudian melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.
3. Haram Menikah
Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang kafir, siapa pun itu. Jika ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka ia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.
Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini.
Terlebih shalat merupakan salah satu ibadah yang utama dan tiang agama. Bahkan seseorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya.
Apabila shalat wajibnya sudah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, jika perbutannya baik dan benar maka belum tentu shalatnya baik dan benar juga.
Sumber Artikel

Belum ada Komentar untuk "Jika Suami Tak Sholat, Apakah Benar Sama Dengan Menceraikan Istrinya? Berikut Penjelasannya !"
Posting Komentar